PILKADA SERENTAK 2024. Ini Link, Syarat Daftar dan Jadwal Tahapan Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 24 April 2024 | 09:22 WIB
Pendaftaran menjadi PPK dan PPS pada Pilkada Serentak 2024 melalui  link SIAKBA (website https://siakba.kpu.go.id/)
Pendaftaran menjadi PPK dan PPS pada Pilkada Serentak 2024 melalui link SIAKBA (website https://siakba.kpu.go.id/)

TITIKTEMU.CO, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bagikan Link, Syarat Daftar dan Jadwal Tahapan Pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Pilkada Serentak Tahun 2024

Pendaftaran calon anggota PPK akan dibuka mulai 23 sampai 29 April 2024, sedangkan untuk , calon Anggota PPS akan berlangsung 2-8 Mei 2024.

KPU RI kembali membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengumutan Suara (PPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah / Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga: KPU RI Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada 2024. Inilah Jadwal Pendaftaran dan Simak Tahapannya!

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Dalam keputusan KPU tersebut diatur jadwal dan tahapan seleksi terbuka untuk rekrutmen PPK dan PPS dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 1.000 Milenial Membatik Di Rembang Saat hari Kartini Jadi Rekor Muri

Pendaftaran bagi yang berminat menjadi penyelenggara dalam Pilkada serentak tahun 2024 bisa mengakses link pendaftaran berikut ini: Link pendaftaran PPK dan PPS 2024 di https://siakba.kpu.go.id/  

Pendaftaran ini mengikuti peraturan yang berlaku dan jadwal yang ditentukan.

Baca Juga: Tim U23 Indonesia Akan Hadapi Korea Selatan , Shin Tae Yong Sudah Punya Rencana

Syarat pendaftaran

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas)

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ipiek Riyanto

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X