Mantan Anggota Bawaslu: Pengumuman Hasil Exit Poll adalah Pelanggaran Pemilu, Bisa Diancam Pidana 1 Tahun Penjara

photo author
Tim TITIK TEMU 01, TitikTemu.co
- Selasa, 13 Februari 2024 | 19:55 WIB
Pengumuman exit pool di masa tenang dapat diancam pidana penjara (Ilustrasi)
Pengumuman exit pool di masa tenang dapat diancam pidana penjara (Ilustrasi)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Mantan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar merespon hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang viral di media sosial.

Fritz mengatakan, pengumuman exit poll di masa tenang adalah pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Hati-hati Serangan Fajar Menjelang Coblosan!  Ini Hukum Memberi dan Menerima Politik Uang dalam Islam

"Pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari hoax dan kebenaran hasilnya, adalah sebuah pelanggaran pemilu, bisa diancam pidana 1 tahun penjara." kata Fritz dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran tersebut kemudian menjelaskan, berdasarkan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Baca Juga: LINK Nonton Live Your Own Life Full Episode 1- 41 Sub Indo da Sinopsis Tae Min Hilang, Konflik Keluarga Semakin Memanas

Ia menyebutkan bahwa Undang-undang Pemilu juga telah mengatur larangan mengenai penyebaran hasil survei di tengah masa tenang.

"Hal ini diatur dalam pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang dilakukan pada masa tenang," ujar Firtz.

Baca Juga: Sinopsis Tertawan Hati Episode 22 Hari ini Selasa 13 Februari 2024, Mario Mulai Menunjukkan Sifat Posesifnya

"Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu, masa tenang pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024," sambungnya.

Fritz juga mengingatkan bahwa penyebaran hasil exit poll di masa tenang dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang Hingga 23 Februari 2024. Kemenag Himbau Calon Jemaah Lakukan Ini

"Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 449 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah." bunyi pasal 509 Undang-undang Pemilu.

Lebih lanjut, Fritz menegaskan bahwa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) luar negeri berwenang mengusut setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X