TITIKTEMU.CO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) kewaspadaan terkait penemuan kasus hepatitis akut di Indonesia.
Melalui SE bernomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Ekologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aetologi), disebutkan WHO telah menetapkan penyakit itu sebagai Kejadian Luar Biasa.
Surat Edaran ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu tanggal 27 April 2022. SE tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Hepatitis Akut Masuk Indonesia, Kenali Gejalanya: Ada Hubungannya dengan Covid-19?
Juga Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya.
Kemenkes meminta dinas kesehatan daerah dan perangkat kesehatan lain untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Gejala penyakit tersebut antara lain ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
Baca Juga: Simak Ini Perbedaan Endemi, Epidemi, dan Pandemi
Selain itu juga memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
Artikel Terkait
Minuman Hangat di Musim Hujan, Ini 7 Manfaat Wedang Sereh untuk Kesehatan
Bukan Kaleng-kaleng, Ini Manfaat Air Kelapa Muda untuk Kesehatan, dari Mencegah Sakit Ginjal sampai Diabetes
Mau Coba? 7 Bahan Alami Ini Bisa Menjadi Obat Vertigo Paling Ampuh
Masih Bingung Apa Itu Vaksin Booster? Simak Tanya Jawab Berikut Supaya Makin Jelas
Deteksi Dini Kelainan Payudara dengan Pemeriksaan USG
Hati-hati Kadar Oksigen Rendah Dalam Darah, Bisa Alami Happy Hypoxia. Ini Gejala yang Perlu Diwaspadai