Baca Juga: Cristiano Ronaldo Kembali Jadi Penentu Kemenangan Manchester United
Sejauh ini ada 12 kriteria kelas standar yang sudah disusun DJSN bersama pemerintah dan pihak terkait, tapi ketentuan ini masih belum final.
"Masih terus dikonsultasilan dan mendapatkan masukan dari semua stakeholder terkait. Finalnya nanti tentuk akan diatur dalam Perubahan Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ataupun di Permenkes," kata Muttaqien.
Menurut Muttaqien ada dua kriteria yang berbeda untuk kelas standar PBI dan non-PBI. Perbedaan tersebut pada ketentuan minimal luas per tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Baca Juga: Eksekusi DN Aidit dan Senyum Soeharto
Bagi peserta PBI, kelas standar akan memiliki luas minimal 7,2 meter per segi per tempat tidur, sedangkan non-PBI 10 meter persegi. Selanjutnya untuk PBI, jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan, sementara non-PBI maksimal 4 tempat tidur.
Berikut 10 Kriteria kelas standar yang tetap sama, baik untuk peserta PBI maupun non-PBI:
- Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas alias pori bangunan yang tinggi
- Jarak antar tempat tidur 2,4 meter, jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter dan ukuran tempat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 cm, lebar 90 cm dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur yang digunakan tiga engkol.
- Harus tersedia satu nakas atau meja kecil per tempat tidur
- Suhu ruangan 20-26 derajat celcius
- Letak kamar mandi harus di dalam ruangan dengan spesifikasi tertentu yang ditetapkan
- Tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dan sebaiknya bahan non porosif
- Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi minimal 6 kali pertukaran dan untuk ventilasi alami harus lebih dari itu
- Pencahayaan ruangan jika menggunaan alat buatan maka intensitasnya 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur
- Tempat tidur di instalasi rawat inap harus menjamin kelengkapan spesifikasi, antara lain, minimal 2 stop kontak, outlet oksigen tersentral dan telepon yang terhubung ke perawat
- Ruangan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin).***
Artikel Terkait
Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Orang Lain Bisa lewat Online, Begini Syaratnya!
Memasuki Musim Hujan, Ini Tiga Tanaman Herbal yang Ampuh Meningkatkan Kekebalan Tubuh
Ini Manfaat Jus Nanas untuk Kesehatan, Apa Saja?
Sembuh dari Covid-19, Ini 5 Gejala Post Covid Syndrome yang Paling Sering Dirasakan
Mulai tahun 2022 BPJS Kesehatan Terapkan Kelas Rawat Inap Standar. Bagaimana Iurannya?