"BPOM tidak akan ragu untuk membawa pelanggar ke jalur hukum jika ditemukan unsur pidana. Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami," tegas Taruna.
Untuk memastikan pengawasan efektif, BPOM mengerahkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia. Tim ini melakukan pengecekan langsung ke lokasi produksi, distributor, dan toko-toko kosmetik.
Baca Juga: Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Omsetnya Meningkat Pesat di Bulan Ramadan
Jangan Tergiur Hasil Instan
BPOM mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli dan menggunakan produk kecantikan. Jangan mudah tergiur dengan klaim seperti kulit putih dalam semalam, atau jerawat hilang dalam sehari.
Biasanya, produk yang menjanjikan hasil instan justru mengandung bahan kimia keras yang bisa merusak kulit dalam jangka panjang.
Masyarakat disarankan selalu memeriksa apakah sebuah produk kosmetik sudah memiliki izin edar resmi dari BPOM. Cek bisa dilakukan melalui situs web resmi BPOM atau aplikasi mobile BPOM yang tersedia di ponsel pintar.
Baca Juga: 5 Kesalahan dalam Penggunaan Kosmetik Make Up yang Dapat Membuat Kerusakaan Kulit
Daftar Lengkap 34 Produk Kosmetik Berbahaya
Berikut adalah daftar kosmetik yang telah ditarik dari peredaran karena terbukti mengandung zat berbahaya:
Aeni Beautiful Secret Facial Wash – CV Arasy Cosmetindo, Makassar
Astrid Glow's Body Serum Booster – CV Arasy Cosmetindo, Makassar
Bogota Diamond Glow Night Cream – PT Zoey Cosmedica Putra, Depok
Charismalux Acne Treatment – PT Zoey Cosmedica Putra, Depok
Charismalux Extra Whitening – PT Zoey Cosmedica Putra, Depok