TITIKTEMU.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 34 produk kosmetik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya untuk kesesehatan.
Langkah tegas ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari dampak negatif penggunaan kosmetik ilegal yang tidak sesuai standar kesehatan.
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, puluhan produk tersebut mengandung bahan kimia yang dilarang dalam kosmetik. Seperti merkuri, hidrokuinon, timbal, asam retinoat, pewarna kuning metanil, dan steroid.
Baca Juga: BRI Bersama Holding Ultra Mikro Berperan Aktif Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Sertifikasi BPOM
Dia mengungkapkan bahan-bahan berbahaya tersebut bisa menimbulkan efek samping serius seperti iritasi kulit, kulit mengelupas, peradangan, hingga kerusakan organ dalam bila digunakan terus-menerus.
"Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya langsung kami tarik dari peredaran dan dihentikan produksinya," kata Taruna dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Antara.
Dari total 34 produk yang ditindak, sebagian besar merupakan hasil produksi kontrak, yakni sebanyak 28 produk. Sisanya adalah dua produk lokal dan empat produk impor.
Baca Juga: WASPADALAH! Ini 73 obat sirop milik lima perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya oleh BPOM
Pelaku Usaha Bisa Dipidana
BPOM menyatakan bahwa izin edar dari semua produk tersebut telah dicabut. Selain itu, aktivitas produksi dan distribusi juga dihentikan sementara untuk mencegah penyebaran lebih luas di pasaran.
Tidak hanya itu, BPOM kini sedang menelusuri lebih dalam rantai produksi dan distribusi kosmetik-kosmetik tersebut. Jika ditemukan pelanggaran berat, maka kasusnya bisa dilanjutkan ke ranah hukum.
BPOM menegaskan bahwa produsen atau distributor yang terbukti menjual kosmetik berbahaya bisa dijerat hukum pidana. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk berbahaya bisa dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.