Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK Anda.
Klik tombol "Cek".
Anda akan melihat informasi lengkap mengenai status iuran BPJS Kesehatan Anda, termasuk jumlah tunggakan jika ada.
Baca Juga: BPJS Sekarang Bisa Menjamin Operasi Batu Ginjal Tanpa Sayatan Di Rembang
5. Melalui Layanan Call Center BPJS Kesehatan
Hubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 165 melalui telepon atau aplikasi mobile.
Informasikan kepada petugas Call Center bahwa Anda ingin mengecek tunggakan BPJS Kesehatan.
Berikan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK Anda kepada petugas.
Petugas Call Center akan membantu Anda mengecek jumlah tunggakan dan tanggal jatuh tempo pembayaran.
Dengan mengetahui cara-cara cek tunggakan BPJS Kesehatan tersebut, Anda dapat memastikan status kepesertaan tetap aktif dan mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.
Jaga kesehatan Anda dengan baik dan tetap aktif dalam membayar iuran BPJS Kesehatan!
Inlah 5 cara cek tunggakan BPJS Kesehatan dengan mudah agar status kepesertaan tetap aktif. Simak 5 metode praktis mulai dari menggunakan aplikasi hingga Care Center.***
Artikel Terkait
Cara Mencairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Peserta Baru dan Lama Melalui Website Ini Sangat Mudah Dan Praktis
UPDATE! Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Desember 2023: Tidak Ada Kebijakan Baru untuk Pekerja
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Desember 2023 Kapan Cair? Berikut Cara Cek Saldo Rp600 ribu Online Lewat HP
Rekrutmen Pegawai BPJS Kesehatan 2024 Sudah Dibuka, Untuk Penempatan Seluruh Indonesia. Para Pencari Kerja Segera Daftar. Lulusan D3 Dipersilakan
LOWONGAN KERJA BPJS Kesehatan Terbaru Januari 2024: Baca Syarat, Dokumen, dan Cara Melamar
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pekerjaan 2024 Sampai Kapan? Simak Syarat dan Formasi yang Dibutuhkan!
INFO LOKER TERBARU: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Administrasi Lulusan D3 Hingga 28 Februari 2024, Ini Syarat dan Cara Daftar
BPJS Sekarang Bisa Menjamin Operasi Batu Ginjal Tanpa Sayatan Di Rembang
Kabar Baik, Takmir Masjid di Kota Yogya Akan Dijamin BPJS Kesehatan
Jokowi Resmi Hapus BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3: Cek Jadwal Berlakunya hingga Pengganti Sistem Rawat Inap