TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia telah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja pada tahun 2021 dan 2022. Namun, pada awal tahun 2023, muncul tuntutan dari BPJS Watch agar pemerintah melanjutkan program BSU di tengah badai PHK.
Dikutip TITIKTEMU.CO dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, baru-baru ini memastikan bahwa tidak ada pencairan bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023.
Menurut Oni, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah terkait pelaksanaan BSU tahun 2023. Program BSU sendiri merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan tersebut berupa pemberian uang tunai untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup akibat kenaikan harga.
Meskipun belum ada kepastian terkait pelaksanaan BSU tahun ini, Oni mengajak seluruh pekerja dan buruh untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini bertujuan agar ketika BSU kembali dilaksanakan, pekerja yang memenuhi kriteria penyaluran akan mendapatkan haknya.
Adapun syarat untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2023
3. Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta
4. Tidak termasuk PNS, Polri, dan TNI
5. Tidak menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Bagi pekerja yang ingin mengecek status sebagai calon penerima BSU, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka laman khusus BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
3. Masukkan data diri sesuai dengan yang terdaftar
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor handphone (HP) yang terdaftar
5. Login dan lengkapi kembali data diri Anda
Meskipun belum ada kepastian terkait pelaksanaan BSU tahun 2023, para pekerja diharapkan untuk tetap memperbarui data diri mereka di BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh manfaat dari program tersebut jika nantinya dilanjutkan.
Semoga kebijakan terkait BSU tahun 2023 segera diumumkan agar dapat memberikan kepastian bagi para pekerja dan buruh di Indonesia.***