TITIKTEMU.CO - Polisi telah memeriksa dan memulangkan pengemudi mobil Fortuner inisial GR (24), yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan saat ini pengemudi GR sudah dipulangkan. Pasalnya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"GR sudah kita interogasi, sudah gelar naik sidik. Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP, jadi kita pulangkan dulu pelaku," ungkap Ade Ary dalam keterangan yang dikutip pada Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Hakim Wahyu: Kekerasan seksual Brigadir Yosua tak bisa dibuktikan, Putri diyakini hanya sakit hati
Kendati dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum terhadap kasus pengerusakan ini masih akan terus berlanjut. Menurut dia, penyidik masih mengumpukan alat bukti.
"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu di bawah lima tahun penjara. Nanti kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti, apapun yang kami temukan akan kami tangani secara proposional," tuturnya, seperti dilansir pmjnews.com.
Polres Metro Jakarta Selatan menyebut benda mirip senjata airsoft gun, yang digunakan pengemudi Fortuner berinisial GR (24) saat melakukan pengancaman dan pengerusakan mobil Brio merupakan senjata replika atau mainan.
Baca Juga: Ferdy Sambo divonis hukuman mati, pleidoi terdakwa dinilai hakim hanyalah bantahan kosong
Ade Ary mengatakan, pelaku mengakui senjata tersebut merupakan senjata mainan. GR membeli senjata tersebut di toko online. "Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah perlihatkan," ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kendati begitu, Ari menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Intel Polda Metro Jaya untuk memastikan senjata mainan tersebut yang digunakan GR untuk mengancam korban.
"Nanti kita koordinasikan dengan Intelkam Polda," ucapnya. Selain menyita airsoft gun yang diduga mainan, lanjut Ary, polisi juga menyita benda mirip pedang anggar dan dua unit kendaraan roda empat yang terlibat kasus ini.
Baca Juga: Sidang vonis Ferdy Sambo. Polisi tingkatkan pengamanan, kerahkan pasukan Gegana Brimob
"Dalam proses penyidikan kami mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yakni barang bukti benda mirip senjata api dan barang bukti mirip pedang anggar yang semuanya nanti kita dalami," tuturnya.
"Lalu ada barang bukti mobil yang dirusak, Mobil Brio Kuning, itu juga kami lakukan penyitaan. Kami juga lakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner Hitam yang diduga dipakai merusak juga. itu kami lakukan penyitaan," sambungnya.
Artikel Terkait
Dirgakkum Korlantas: Tak Ada Bekas Rem di TKP Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Bekasi
Kecelakaan di Jalan Tol Pemalang-Batang, Ayah Wagub Emil Dardak Meninggal. Ini Penyebabnya
Keren , Jaket Ini Bisa Meredam Benturan Saat Kecelakaan
Kecelakaan beruntun di jalan tol, polisi selidiki dugaan kesengajaan kebakaran ilalang
Merespon kecelakaan beruntun, Kementerian PUPR minta seluruh operator jalan tol tingkatkan patroli rutin
Ganjar Pranowo Padamkan Api di Pinggir Tol Bawen yang Timbulkan Asap, Bisa Sebabkan Kecelakaan
6 warga Kelurahan Manyaran korban kecelakaan bus di Magetan, akan dimakamkan di TPU Sasono Loyo