Wow! Satresnarkoba Polres Tangsel gagalkan peredaran narkotika jaringan internasional senilai Rp 10 M

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Selasa, 8 November 2022 | 17:10 WIB
Polres Tangsel gagalkan peredaran narkotika jaringan internasional senilai Rp 10 M. (pic. divhumas polri)
Polres Tangsel gagalkan peredaran narkotika jaringan internasional senilai Rp 10 M. (pic. divhumas polri)

TITIKTEMU.CO TANGERANG SELATAN - Polri melalui Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional.

Saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin 7 Nopember 2022 barang bukti narkoba dan para tersangka dihadirkan.

Baca Juga: Obat terapi Fomepizole untuk gangguan ginjal akut & cegah kematian pada anak bisa diperoleh di rumah sakit ini

Baca Juga: Jungkook meningkatkan ekspektasi penggemar soal aktivitas BTS pada Piala Dunia Qatar 2022

Ada sebanyak 4.852 gram narkotika jenis sabu dan 6.800 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang dibungkus dalam kemasan teh Cina ini rencananya akan diedarkan ke Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

Baca Juga: Siapkan Teleskop, Malam Ini Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Bisa Disaksikan di Seluruh Indonesia

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polri turut menangkap tujuh tersangka berinisial MK, Y, S, E, H, AF, dan AP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan personel Polri 4.852 gram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi tersebut jika diakumulasikan dalam rupiah setara dengan Rp 10 miliar.

"Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir dan sabu sebanyak 5 kg yaitu setara dengan Rp 10 M,” ujar Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Retno Jordanus.

Baca Juga: Muslim Bersaudara dan 'Black Man’ Selamatkan Banyak Nyawa dalam Tragedi Halloween Itaewon

Polisi dalam pengungkapan itu, tambah Retno, setidaknya juga berhasil menyelamatkan sekitar 26.800 jiwa warga dari ancaman bahaya narkoba.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Divhumas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X