TITIKTEMU.CO - Berkas perkara dari tersangka Roy Suryo yang saat ini berada di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dinyatakan lengkap. Kepala Pusat Penerangan Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyebutkan bahwa jaksa telah selesai meneliti berkas tersebut dan dinyatakan lengkap atau P21.
“Benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022,” ujar Ade saat dikonfirmasi pmjnews.com, Kamis (29/9/2022).
Oleh karenanya, kasus penistaan agama Roy Suryo akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan alat bukti perkara ke Kejaksaan hari ini agar segera bisa disidangkan.
Baca Juga: Khutbah Jumat : Maulid Nabi 12 Rabiul Awal, Meneladani Kisah Kelahiran Muhammad
“Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Jumat (22/7/2022), menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.
“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Cerbung: 'Dua Pelaminan' [8-tamat] Penulis: Yetty Diaz MR
“Saat ini saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka,” sambungnya.
Polisi dalam pemeriksaan Roy Suryo tersebut menggunakan laporan yang masuk dengan nama pelapor Kurniawan Santoso
“Kemudian juga laporan polisi yang dilimpahkan dari Bareskrim kepada Polda Metro Jaya atas nama pelapor Kevin Wu,” tambahnya.
Pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo adalah Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
“Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” jelasnya.***
Artikel Terkait
Hampir 12 Jam Diperiksa, Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda dan Dipapah ke Mobil
Terlihat Lemas di Mobilnya. Polda Metro Jaya Tidak Menahan Roy Suryo
Usai Diperiksa, Roy Suryo Gunakan Penyangga Leher. Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polda Meto Jaya
Roy Suryo Lemas Tak Berdaya Usai Diperiksa Polisi, Giliran Bersama Penggemar Mercy Ketawa-ketiwi
Tak Lagi Bisa Ketawa Ketiwi di Klub Mercy, Kini Roy Suryo Mendekam di Bui
Roy Suryo Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan. Alasannya: Sakit...
Masa penahanan Roy Suryo diperpanjang. Polisi tunggu berkas perkara diteliti jaksa