TITIKTEMU.CO - Polda Metro Jaya menahan warga Pekanbaru, Riau bernama Masril. Dia ditangkap lantaran mengunggah konten terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri,
Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini sudah dipecat.
Masril ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Dia ditangkap oleh polisi pada 31 Juli 2022 di
rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Iya betul, (pelaku M) sudah ditahan 22 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (26/8/2022), seperti dilansir pmjnews.com.
Dia menambahkan, Masril dilaporkan polisi dengan kode A. Laporan tipe A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri.
Sebelumnya, Masril mengunggah ulang konten berisi pembahasan dugaan aktivitas perjudian yang pertama kali diunggah oleh akun @opposite6890. Akun tersebut masih tetap eksis sampai saat ini.
Warga yang berdomisili di Pekanbaru ini juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.
Artikel Terkait
Fahmi Alamsyah Ajukan Pengunduran Diri sebagai Penasihat Ahli Kapolri . Ini Penyebabnya
Ahli Forensik Digital Bongkar 5 Kejanggalan CCTV dari Rumah Ferdy Sambo: Seharusnya...
IPW: Sebaiknya Ferdy Sambo Dipecat Melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
15 Saksi Dihadirkan di Sidang KKEP Sambo, Termasuk 3 Tersangka Pembunuhan Yoshua. Sanksi Diputuskan Hari Ini
Akhir Tragis Karier Ferdy Sambo, Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Lima orang dari Patsus Brimob hadiri Sidang KEPP Sambo
Diberhentikan secara tidak hormat, Ferdy Sambo ajukan banding