Pemeriksaan Timsus: Penembakan Brigadir J, Sambo Marah Setelah Dapat Laporan Istrinya Soal Perbuatan Joshua

photo author
Indria Purnama Hadi, TitikTemu.co
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 08:02 WIB
Mantan Kadiv Propam Pori Irjen Ferdy Sambo diperiksa Timsus Polri Kamis (11/8) di Mako Brimob. Ilustrasi (pmjnews.com/ist)
Mantan Kadiv Propam Pori Irjen Ferdy Sambo diperiksa Timsus Polri Kamis (11/8) di Mako Brimob. Ilustrasi (pmjnews.com/ist)

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

Baca Juga: 30 Twibbon HUT Kemerdekaan ke 77 RI. Siap Ramaikan Agustusan di Medsos. Cek Link dan Cara Pasangnya

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambungnya.

Agus menambahkan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. "Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya (dadi taryudi).***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X