TITIKTEMU.CO - Polri meluruskan kabar penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri membantah jika Irjen Sambo ditangkap. "Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan) dan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) pukul 23.13. Jumpa pers itu disiarkan langsung dalam breaking news televisi swasta.
Baca Juga: LIGA INGGRIS: Tottenham Menang Besar Atas Southampton Tanpa Menurunkan Pemain Rekrutan Baru
Dedi mengatakan Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J, termasuk pengambilan CCTV. Oleh karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa
Mabes Polri mengatakan Irjen Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sambo diduga melakukan pelanggaran etik terkait kematian Brigadir J. "Malam ini kita tempatkan khusus di Mako Brimob Polri," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerangkan, personel Polri yang sudah diperiksa berkenaan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang tertembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Adapun proses pemeriksaan masih berjalan di kepolisian.
Baca Juga: LIGA INGGRIS: Alexsandar Mitrovic Cetak Dua Gol, Liverpool Hanya Dapat Satu Poin
"Kita sudah memeriksa 3 personel Pati Bintang Satu, Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, Bintara dan Tamtama 5 personel," tutur
Kapolri dalam pernyataan persnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Kemudian, Kapolri juga menjelaskan, kesatuan personel Polri yang diperiksa. Kesatuan itu terdiri dari Ditpropam sampai dengan Polda Metro Jaya.
"Dari kesatuan Ditpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda, dan juga Bareskrim," jelasnya.
Baca Juga: Wakil Ketua LPSK: Brigadir J Lebih Jago Menembak dari Bharada E
Sementara, 25 personel ini masih terus menjalani pemeriksaan dan bakal berkembang. Proses pemeriksaan berkenaan etika, tetapi tidak menutup kemungkinan terkait
proses pidana.
"Kita ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Karena itu, terhadap 25 personel yang saat itu telah menjalani pemeriksaan. Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ungkap Sigit.
"Dan tentu bila ditemukan ada proses pidana, kita juga akan memproses pidana dimaksud," tandasnya.***
Artikel Terkait
Nah CCTV Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Ditemukan. Kasus Tewasnya Brigadir J Makin Benderang
Komnas HAM akan Periksa CCTV dan Semua HP Orang yang Diduga Terlibat Kasus Baku Tembak Polisi
Irjen Sambo Minta Maaf ke Polri dan Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Brigadir Yoshua
Pengacara Keluarga Brigadir J: Penetapan Bharada E sebagai Tersangka Sangat Terlambat. Namun...
Ini Alasan LPSK Belum Kabulkan Permohonan Perlindungan Bharada E
In Memoriam Brigadir J (1): 4 Bulan Setelah Rayakan Ultah si Pupu, Nyawa si Abang Terenggut si Jahat
Komnas HAM Minta Keterangan Uji Balistik Penembakan Brigadir J dari Tim Labfor Polri