TITIKTEMU.CO- Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan Bharada E sebagai tersangka dinilainya sangat terlambat, meski demikian langkah penyidik patut diapresiasi.
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Bharada E seharusnya dari tanggal 8 Juli 2022 lalu.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil
autopsi yang kedua," sambung Kamaruddin.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Sayangkan Prosedur Penetapan Status Tersangka Kliennya
Dalam kasus ini, satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP. Namun, kata dia, pasal yang benar Seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351
KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. "Sesuai pasal yang kami laporkan," tambahnya.
Lain lagi komentar Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya terkait kasus kematian
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya. Saya sudah dari awal menyatakan bahwa sebenarnya klien kami dan kami juga sebagai tim kuasa hukum insya Allah kooperatif dengan proses yang ada, dan menyampaikan apa adanya. Itu pesan saya kepada klien saya," ujar Andreas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya
Sebelumnya Rabu 3 Agustus 2022 , Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya
Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat. Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso dengan dijeratnya Bharada E atau Richard Eliezer dengan pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, membuka babak baru bahwa Polri akan menetapkan tersangka lain.
Dengan penerapan pasal tersebut sangat mungkin Bharada E bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: KAI adakan Promo Merdeka dalam rangka HUT ke 77 Republik Indonesia. Ini Detilnya
"Dari pasal itu (pasal 55 dan 56) Bharada E bukan pelaku utama," kata Santoso, Kamis (4/8/2022).
Sedangkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai wajar jika institusi Polri kembali menjadi sorotan publik.
“Merupakan konsekuensi dari proses penyidikan yang mendasarkan diri pada fakta-fakta dan bukti, termasuk saksi dan info hasil otopsi serta uji balistik,” tuturnya.
Artikel Terkait
Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Banyak Kejanggalan dalam Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Kuasa Hukum Istri Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Datangi Dewan Pers Minta Konsultasi
Komnas HAM akan Periksa CCTV dan Semua HP Orang yang Diduga Terlibat Kasus Baku Tembak Polisi
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Diduga Almarhum Ditembak dari Belakang Kepala Hingga Jebol Sampai ke Hidung
Ajudan Sambo Ancam Brigadir J: "Kalau kamu naik ke atas, akan dibunuh" . Kuasa Hukum Sebut Pria Berinisial D
Menko Polhukam: Presiden Minta Kasus Brigadir J Dibuka dengan Sejujur-jujurnya, Tak Ada yang Disembunyikan
Menko Polhukam: Secara Teknis, Penyidikan Kasus Brigadir J Sebenarnya Mudah. Bisa Selesai di Tingkat Polsek