Pengacara Bharada E Sayangkan Prosedur Penetapan Status Tersangka Kliennya

photo author
Leonardo Pamungkas, TitikTemu.co
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 07:19 WIB
Kuasa Hukum Bharada E menyatakan belum selesai diperiksa sebagai saksi namun kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka (pic/ig infokomando)
Kuasa Hukum Bharada E menyatakan belum selesai diperiksa sebagai saksi namun kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka (pic/ig infokomando)

TITIKTEMU.CO - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti lain di tempat kejadian perkara. Bharada E dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Akademik PPG Guru Madrasah Tahun 2022, Simak Jadwal dan Syaratnya

Polisi pun mengklaim penembakan yang dilakukan Eliezer terhadap Yosua bukan bentuk pembelaan diri. “Sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," lanjut Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Sementara Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Richard Eliezer mengatakan, kliennya diperiksa hingga Kamis (4/8/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan, polisi mengumumkan status  tersangka Richard Eliezer pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Terkait itu, kuasa hukum Richard Eliezer pun menyayangkan soal prosedur penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: KAI adakan Promo Merdeka dalam rangka HUT ke 77 Republik Indonesia. Ini Detilnya

"Ada satu hal yang sangat kami sayangkan, sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan, cuma ternyata sebagaimana yang kemarin  mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 01.02 WIB," kata Andreas di Bareskrim Polri.

Andreas menilai, Bharada E belum selesai diperiksa sebagai saksi namun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Johnson Panjaitan, merespons perihal penetapan Bharada Eliezer sebagai tersangka penembakan Yosua.

Dia mengapresiasi kinerja tim khusus, tapi perlu ada pendalaman lanjutan dalam penyidikan
tersebut. Ketika ditanya apakah kuasa hukum akan mengajukan kembali Pasal 340 KUHP, Johnson bilang pihaknya akan menunggu perkembangan lantaran banyak saksi yang belum diperiksa.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Teguh Argari Bisono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X