Mantan Pentolan FPI Munarman Diganjar Hukuman Tambahan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Kamis, 28 Juli 2022 | 18:06 WIB
Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 Polri (pmjnews/istimewa)
Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 Polri (pmjnews/istimewa)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pengajuan banding kasus Munarman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkut lamanya vonis pidana penjara kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berbuah penambahan hukuman.

Munarman yang terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme hukumannya ditambah menjadi empat tahun penjara.

Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menerima penambahan masa pidana kurungan penjara menjadi empat tahun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Menurut Bharada E, Ferdy Sambo Bersekongkol dengan Lima Jenderal dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Untuk diketahui, Munarman sudah divonis tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hal tersebut tertulis dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juli 2022.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu berkenaan pengajuan banding Munarman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enen Saribanon berkenaan lamanya vonis pidana penjara kepada terdakwa.

Baca Juga: Buronan KPK Mardani Maming Menyerahkan Diri ke Gedung Merah Putih

"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, melansir website resminya, Kamis (28/7/2022).

Putusan PT Jakarta tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang telah divonis oleh PN Jaktim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: Kopda M Ditemukan Meninggal, Setelah Muntah-muntah. Sang Pelakor Dikecam Netizen

Meski begitu, amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Munarman juga dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.

Sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur Munarman divonis tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X