TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pengajuan banding kasus Munarman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkut lamanya vonis pidana penjara kepada pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berbuah penambahan hukuman.
Munarman yang terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme hukumannya ditambah menjadi empat tahun penjara.
Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menerima penambahan masa pidana kurungan penjara menjadi empat tahun.
Untuk diketahui, Munarman sudah divonis tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Hal tersebut tertulis dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 114/PID.SUS/2022/PT DKI pada tanggal 28 Juli 2022.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu berkenaan pengajuan banding Munarman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enen Saribanon berkenaan lamanya vonis pidana penjara kepada terdakwa.
Baca Juga: Buronan KPK Mardani Maming Menyerahkan Diri ke Gedung Merah Putih
"Mengubah putusan pengadilan negeri Jakarta Timur nomor 925/PID.SUS/PN.JKT.TIMN tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian tulis putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, melansir website resminya, Kamis (28/7/2022).
Putusan PT Jakarta tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang telah divonis oleh PN Jaktim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 (empat) tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis putusan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tony Pribadi seperti dilansir PMJ News.
Baca Juga: Kopda M Ditemukan Meninggal, Setelah Muntah-muntah. Sang Pelakor Dikecam Netizen
Meski begitu, amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Munarman dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Munarman juga dibebankan biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp10.000.
Sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur Munarman divonis tiga tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Artikel Terkait
Aniaya Muhammad Kece, Irjen Napoleon Dibantu Mantan Panglima Laskar FPI
Roy Suryo Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur
Hampir 12 Jam Diperiksa, Roy Suryo Keluar Pakai Kursi Roda dan Dipapah ke Mobil
Punya Pacar Lagi, Kopda M Instruksikan Penembakan Istrinya. Selingkuhan Berinisial W Menolak Diajak Kabur
Seorang Pengeroyok Wartawan Hingga Tewas, Ditangkap Polisi
Bharada E Buka Suara Soal Penembakan Brigadir J
Komnas HAM akan Periksa CCTV dan Semua HP Orang yang Diduga Terlibat Kasus Baku Tembak Polisi
CEK FAKTA: Kapolda Metro Jaya Diduga Terima Suap dari Irjen Ferdy Sambo Terkait Insiden Penembakan Brigadir J
Nama Baik Almarhum Mulai Terpulihkan, Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Terungkap, Brigadir Yosua akan Dibunuh Para Squad Lama. Ini Pesan Video Call-nya pada Sang Kekasih