TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan akan segera menentukan menentukan status dari Roy Suryo sebagai pelapor atau terlapor dalam kasus unggahan editan foto patung Buddha Candi Borobudur dalam tahap penyidikan.
Laporan polisi yang diterima dalam kasus ini, baik Roy Suryo sebagai pelapor maupun terlapor diproses oleh tim penyidik secara beriringan.
“Beriringan, jadi yang hari ini sudah ditangani, baik sebagai pelapor dan terlapor. Nanti penyidik akan menentukan hari ini kasus laporan mana yang bisa naik ke tingkat penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/6/2022) seperti dikutip TITIKTEMU.CO dari pmjnews.com
Baca Juga: Viral Lagi, Dugaan Promosi Prostitusi Online, Polisi Selidiki Postingan. Layanan ini yang Ditawarkan
Adapun laporan yang telah masuk ke Polda Metro Jaya dengan status Roy Suryo sebagai pelapor telah diurus sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukumnya, Putra Romadoni Nasution, pada 16 Juni 2022.
“Terlapornya dalam hal ini adalah akun Twitter yang kita sudah miliki datanya sesuai laporan yang dilaporkan ke Polda Metro,” ucap Zulpan.
Tim penyidik telah melakukan beberapa langkah dalam laporan ini, seperti menerbitkan surat perintah penyidikan, surat perintah tugas pada 23 Juni 2022, mengirimkan undangan klarifikasi ke terlapor yang diagendakan pemeriksaan pada Kamis, 30 Juni 2022.
Baca Juga: KONDISI OUTLET HOLYWINGS DI BERBAGAI DAERAH (4): Pemkab Tangerang Tutup dan Cabut Izin Tiga Gerai
Sementara itu pelapor yang juga terlapor KRMT Roy Suryo, menyatakan kesiapannya untuk hadir di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6). Roy menegaskan kehadirannya di Mapolda Metro Jaya itu adalah selaku saksi pelapor.
"Jadi kedatangan saya besok ke PMJ (selaku saksi pelapor) adalah mengapresiasi kasus ini yang naik ke penyidikan agar jelas siapa-siapa yang mengeditnya,"tegas mantan Menpora era SBY tersebut.
Menyangkut kasus ini, penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa ahli, seperti ahli agama, bahasa, sosialogi, siber, dan ahli hukum pidana serta koordinasi juga sudah dijalin penyidik dengan Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Laporan kedua yang diterima yaitu dari pihak perwakilan umat Buddha pada tanggal 20 Juni 2022 melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana.
“Ini berdasarkan LP pada tanggal 20 Juni 2022 di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo,” paparnya.
Artikel Terkait
Data Pribadi Presiden Joko Widodo bocor, Roy Suryo Sentil Peran BSSN dan Kominfo
ARTIS ADU JOTOS (3): Nikita Mirzani Menang Tipis dari Dinar Candy
Menanti Duel Nikita Mirzani vs Maria Ozawa dalam Laga HS 3 di Bali
Nikita Mirzani Tampil Seksi Saat Meninjau Pembangunan Holywings Beach Club Bali
Polresta Serang Kota Tak Boleh Kalah Lawan Nikita Mirzani