BNNP Jateng Bongkar Kasus Pencucian Uang Pelaku Narkoba di Soloraya: Aset Tanah, Sepeda Motor & Emas Disita...

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Rabu, 15 Desember 2021 | 17:08 WIB
Pers rilis ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba oleh BNNP Jateng bersama BNNK Surakarta. (pic. bnnp jateng)
Pers rilis ungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba oleh BNNP Jateng bersama BNNK Surakarta. (pic. bnnp jateng)

TITIKTEMU.CO SURAKARTA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggelar Pers Rilis Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika jaringan Solo Raya.

Bertempat di halaman Kantor BNNK Surakarta, Pers Rilis ini dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jawa Tengah didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Tengah dan Kepala BNNK Surakarta.

BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta telah melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika di wilayah Solo Raya dan telah menetapkan 3 orang tersangka.

Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap Polisi Saat Ngganja, Netizen: Kalau Stres Jajan Cilok Saja...

Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap Saat Menghisap Ganja di Rumah: Simak ini Efek Buruk Ganja bagi Kesehatan Tubuh!

Dikutip TITITKTEMU.CO dari laman BNNP Jateng, ketiga tersangka narkoba yang juga melakukan tindak pidana pencucian uang itu masing-masing Hudayanto Aro Nugroho, Yogga Prastyo, dan Roy Irvan Novianto.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol. Drs. Purwo Cahyoko mengatakan bahwa, para tersangka menjalankan bisnis narkotika mulai tahun 2018 sampai sekarang.

Baca Juga: Polrestabes Semarang Gagalkan Upaya Penyelundupan 8,4 kg Sabu-sabu dari Kalimantan

Modus operandi yang digunakan oleh Hudayanto Aro Nugroho dalam menjalankan bisnis narkotika sewaktu ditahan di LP Sragen adalah dengan memerintahkan Yogga Prastyo untuk menjadi kurir narkoba serta menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening BCA atas nama Yogga Prastyo.

Lalu uang-uang hasil narkoba tersebut digunakan untuk membeli narkotika kepada Roy Irvan Novianto dengan menggunakan rekening orang lain berinisial NSP, SS dan rekening istrinya berinisial DA.

Kemudian sebagian keuntungan hasil jual beli narkotika tersebut ditabung oleh oleh para tersangka dan sebagian dibelikan asset yang kemudian disita oleh Penyidik BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta. Untuk menyamarkan asal usul aset tersebut, tersangka Roy Irvan Novianto.membeli beberapa asset atas nama istrinya.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Kejaksaan, Kini Jaksa Berwenang Lakukan Penyadapan!

Adapun barang bukti aset yang disita dari para tersangka diantaranya, ada sebidang tanah, sepeda motor, sekeping emas, atm dan uang tunai.

Total nilai asset yang disita dari kasus ini mencapai Rp. 683.370.500,- (enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: BNNP Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X