Baca Juga: Momentum Ramadhan Sekaligus Jelang Lengser Jabatan, Rektor UNNES Luncurkan Dua Buku
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK menambahkan kasus kekerasan seksual itu berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban mendapat informasi kejadian perkosaan, kemudian melaporkannya ke polisi.
Tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban lantas mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka dapat diringkus untuk diproses hukum,” jelas Kasat Reskrim.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
Korban Pencabulan Guru SD di Wonogiri Bertambah, Semua Bekas Muridnya
Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Menteri PPPA Teken Prasasti SAPA 129, Wujud Kehadiran Negara Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Menteri PPPA Bintang Puspayoga Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Seksual
Lecehkan Korban Pelecehan Seksual, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot, Kapolda Minta Maaf
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unesa, IG dear_unesacatcallers Naikkan Tagar #pecatdosencabul
Heboh! Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kalangan Wartawan
AJI Jakarta & LBH Pers Akui Pernah Dampingi IW Jurnalis Perempuan yang Jadi Korban Kekerasan Seksual