TITIKTEMU.CO JEPARA – Petugas Satreskrim Polres Jepara Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencabulan dengan korban seorang anak yang masuk kategori di bawah umur.
Korban adalah seorang pelajar berinisial MA (15) yang menjadi korban pencabulan 8 (delapan) tersangka. Lima tersangka yakni AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) telah ditangkap sementara tiga tersangka lain, masih buron (DPO).
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Wali, Polisi Amankan Puluhan Cewek Pemandu Karaoke
Baca Juga: Ratu Kalinyamat Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional dari Jepara
Kelima remaja pelaku pencabulan yang kini ditahan itu semuanya warga Pecangaan, Jepara.
Saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jepara Kapolres AKBP Warsono SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.
"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban,”jelas Kapolres dalam pers rilis yang diterima TITIKTEMU.CO, Jumat (8/4).
Awal mula kejadian, pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.
Artikel Terkait
Korban Pencabulan Guru SD di Wonogiri Bertambah, Semua Bekas Muridnya
Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Menteri PPPA Teken Prasasti SAPA 129, Wujud Kehadiran Negara Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Menteri PPPA Bintang Puspayoga Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Seksual
Lecehkan Korban Pelecehan Seksual, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot, Kapolda Minta Maaf
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unesa, IG dear_unesacatcallers Naikkan Tagar #pecatdosencabul
Heboh! Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kalangan Wartawan
AJI Jakarta & LBH Pers Akui Pernah Dampingi IW Jurnalis Perempuan yang Jadi Korban Kekerasan Seksual