TITIKTEMU.CO JAKARTA – Menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan menjadi topik perbincangan luas masyarakat, terkait upaya pengungkapan dugaan kasus kekerasan seksual dengan korban IW, seorang jurnalis perempuan sehingga korban mengalami trauma berkepanjangan, AJI Jakarta dan LBH Pers yang turut disebut sebagai lembaga pendamping korban, memberikan pernyataan.
Dalam pers rilis yang diterima TITIKTEMU.CO, Rabu (3/2) AJI Jakarta bersama LBH Pers mengeluarkan 5 butir pernyataan terkait kasus itu.
Baca Juga: Heboh! Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kalangan Wartawan
Baca Juga: Dugaan Kasus Pelecehan Wartawan, Dandhy Laksono Hentikan Rencana Espedisi Indonesia Baru
Berikut isi lengkapnya:
Siaran Pers AJI Jakarta dan LBH Pers
Salam sehat semuanya,
AJI Jakarta dan LBH Pers memberikan perhatian penuh terhadap korban kasus kekerasan seksual. Menanggapi kasus yang pernah didampingi oleh AJI Jakarta dan LBH Pers sekitar November 2015, adapun respons kami adalah sebagai berikut:
1. Benar bahwa AJI Jakarta dan LBH Pers mendapat pengaduan terkait kasus kekerasan seksual berupa dugaan upaya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap reporter perempuan di Geotimes. Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Masuk Bulan Rajab, Ini Keutamaan dan Jadwal Puasa di Bulan Rajab
2. Atas permintaan korban, AJI Jakarta dan LBH Pers mendampingi korban dan kemudian mendatangi kantor Geotimes di Menteng, Jakarta Pusat. Sesampainya di kantor, tim pendamping menunggu di ruang tamu dan korban menyampaikan ke redaksinya bahwa tim pendamping korban ada di kantor Geotimes untuk membicarakan kasus yang menimpanya. Pada akhirnya, tim pendamping tetap tidak berhasil bertemu manajemen redaksi yang saat itu berada di kantor.
3. Kami sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban. Siapa pun bisa menjadi korban dan dalam hal ini, perempuan jelas belum mendapatkan ruang yang aman dan nyaman bahkan di lingkungan kantornya sendiri.
Baca Juga: Pemain Manchester United Mason Greenwood Dibebaskan dengan Jaminan
4. AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Perusahaan media sebaiknya menghormati pengalaman traumatis korban.
Artikel Terkait
Menteri PPPA Bintang Puspayoga Ajak Semua Pihak Perangi Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual Korban Lebih dari 1 Anak, Menteri Bintang Puspayoga Desak Polisi Terapkan UU 17/2016
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dosen kepada Mahasiswinya, Ini Sikap Resmi Unesa
Kasus Kekerasan Seksual di Unesa Surabaya Berlanjut, Juga Terjadi di FBS?
Selain Dosen “H”, Kasus Kekerasan Seksual di Unesa Juga Dilakukan Dosen “D.W” dari FBS?
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unesa Belum Tuntas, @dear_unesacatcallers Ungkapkan Pesimisme.
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unesa, IG dear_unesacatcallers Naikkan Tagar #pecatdosencabul