Baca Juga: Ratusan Petani Sangem di Rembang Difasilitasi Garap Lahan Semen Indonesia
“Kebetulan juga masih sekolah kelas 1 SMA,” jelasnya.
Kapolres mengatakan dalam UU Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 diatur bahwa demi kebaikan anak, tidak perlu melakukan penahanan.
“Dan orang tua maupun kepala desa sudah menjamin bahwa tersangka tidak melarikan diri,” jelasnya.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Kuota 500 Ribu Orang, Buruan Daftar, Begini Syarat dan Caranya!
J yang kini ditahan, lanjut Hendri, sebelumnya merupakan asisten rumah tangga di Jakarta dan menjadi perawat lansia. Setelah pulang pada November 2021, J menganggur lalu membuat video pornografi gay.
Dari konten tersebut, tersangka mendapatkan uang Rp17 juta. Dari jumlah tersebut, Rp10 juta untuk membeli sepeda motor Honda Vario.
“Sisanya buat hepi-hepi mereka. Mereka membuat bersama-sama, dan uangnya dibagi dua,” jelasnya.
Kapolres menerangkan video ini dibuat di wilayah hukum Polres Banjarnegara. Namun karena sensitif, lokasinya dirahasiakan.
Tersangka sudah membuat tiga video tapi yang viral video ketiga yang dibuat Januari lalu. ***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unesa Belum Tuntas, @dear_unesacatcallers Ungkapkan Pesimisme.
Tim Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pria Pelaku Pembunuhan Istri di Rumah Kost
Lecehkan Korban Pelecehan Seksual, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot, Kapolda Minta Maaf
Hati-hati Bila Dapat Info Lelang Online PT Pegadaian: Ini Tips Agar Terhindar dari Penipuan!
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unesa, IG dear_unesacatcallers Naikkan Tagar #pecatdosencabul
Heboh! Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kalangan Wartawan
Dugaan Kasus Pelecehan Wartawan, Dandhy Laksono Hentikan Rencana Ekspedisi Indonesia Baru
Ancaman Pembunuhan Terhadap Jurnalis Kompas TV Sorong Saat Liputan oleh Oknum Marinir
Warga Jatim Tertiblah Berlalu Lintas, Jika Tak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah