Warga Jatim Tertiblah Berlalu Lintas, Jika Tak Ingin Surat Tilang Datang ke Rumah

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Minggu, 13 Februari 2022 | 15:47 WIB
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman saat menjelaskan surat tilang digital dari rekaman kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) yang dikirim ke rumah pelanggar lalu lintas.  (pic. polres jember)
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman saat menjelaskan surat tilang digital dari rekaman kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) yang dikirim ke rumah pelanggar lalu lintas. (pic. polres jember)

TITIKTEMU.CO SURABAYA - Masyarakat pengemudi kendaran di Jawa Timur harus lebih tertib berlalu lintas. Jika tidak tertib jangan kaget bila tiba-tiba ada surat tilang yang datang kerumah.

Saat ini sebanyak 77.492 masyarakat di Jawa Timur yang terekam kamera Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) tengah melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Tak Perlu Antri di Samsat, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor bisa Di Indomaret

Baca Juga: 10 Orang Tewas Terseret Ombak di Jember, Ritual Maut Jamaah Tunggal Jati Nusantara

Mereka tak sadar saat ada mobil INCAR berkeliaran di jalan dan merekam pelanggarannya.

INCAR merupakan mobil Polisi inovasi dari Polda Jatim, yang dilengkapi kamera canggih. Mobil ini berkeliling di sejumlah ruas jalan dan otomatis akan merekam setiap pelanggaran yang ditemui. Identitas pelanggar langsung terintegrasi dengan data kependudukan.

Baca Juga: Makin Aman Makin Smart, Ronda Online Lewat Puluhan Ribu CCTV di Kota Semarang

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman mengatakan, data 77.492 masyarakat yang melanggar lalu lintas ini dihimpun sejak 15 November 2021 hingga 10 Februari 2022.

“Evaluasi sampai hari ini, hasil daripada penindakan ETLE mobil di Jawa Timur sudah ada 77.492. Ini dari tanggal 15 sampai November sampai 10 Februari,” kata Latif di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (11/2).

Usai melanggar dan terekam INCAR, para pengendara akan mendapat surat tilang ke kediaman masing-masing.

Baca Juga: Dinilai Inovatif, Aplikasi Libas Polrestabes Semarang Raih Penghargaan JMSI

Mereka akan diarahkan untuk mengikuti sidang hingga membayar denda sesuai jenis pelanggaran.

“Nah, denda yang sudah masuk terbayar oleh masyarakat Jawa Timur yang melakukan pembayaran sekitar Rp 400 juta,” tambah Latif.

Di kesempatan ini, Latif mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Karena di jalan ada mobil INCAR hingga kamera ETLE yang siap merekam pelanggaran tiap pengendara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Polres Jember

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X