Mengaku Tak Paham Hukum di Indonesia, Seorang WNA Ditangkap Polres Magelang Karena Beli Psikotropika

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Kamis, 2 Desember 2021 | 19:26 WIB
Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun saat memimpin pers rilis penangkapan seorang WNA dalam perkara peredaran psikotropika.  (pic. humas polres magelang)
Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun saat memimpin pers rilis penangkapan seorang WNA dalam perkara peredaran psikotropika. (pic. humas polres magelang)

TITIKTEMU.CO MAGELANG – Petugas Polres Magelang  mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika dengan tersangka seorang laki-laki warga negara asing yang berdomisili di Kecamatan Candimulyo, Magelang.

Pengungkapan kasus obat keras itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya  paket yang mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS, seorang WNA.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Berprestasi Tangani Covid, 12 Pegawai Lapas Semarang Diganjar Penghargaan

Baca Juga: Polisi Bersama Petugas Lapas Semarang Ringkus Pelaku Pelemparan Bola Tenis Berisi Narkoba!

Usai paket diterima pemesan, polisi  langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka RWSS di kediamanya di dusun Sidomulyo Kecamatan Candimulyo, Magelang.

Kapolres Magelang AKBP Muchammad Sajarod Zakun menuturkan dari hasil penggeledahan anggotanya menemukan sebuah paket berisi 9 (sembilan) lembar/strip Mersi Valdimex 5 Diazepam 5 Mg yang setiap lembar/strip berisi 10 (butir sehingga jumlah total 90 butir, 4 lembar/strip Riklona 2 Clonazepam 2 Mg berisi 10 butir sehingga total jumlahnya 40 butir.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Wujud Komitmen War on Drugs BNN

 “Dari keterangan tersangka, ia mendapatkan barang-barang tersebut secara online, kami masih dalami juga,”terangnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.” ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Sumber: Polres Magelang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X