Seorang Kurir Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Kendal, Modusnya, Sabu Ditanam Sesuai Permintaan Pembeli

photo author
Amraf, TitikTemu.co
- Selasa, 5 Oktober 2021 | 19:36 WIB
Tersangka seorang kurir sabu yang ditangkap  Satnarkoba Polres Kendal,tengah menunjukan Sabu yang ditanamsSesuai permintaan pembeli. (RRI)
Tersangka seorang kurir sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Kendal,tengah menunjukan Sabu yang ditanamsSesuai permintaan pembeli. (RRI)

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amraf

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X