Laporan dengan cara online bisa melalui aplikasi CekRekening.id atau mengakses laman https://cekrekening.id.
Baca Juga: Mudah dan Bisa Dilakukan dari Rumah, Ini Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online
Kedua, pelaporan secara offline. Pelapor bisa datang langsung ke pusat panggilan (call center) dengan membawa bukti dan salinan bukti dugaan tindak kejahatan.
CekRekening.id memiliki kewenangan untuk menindak akun atau platform yang terbukti bersalah.
CekRekening.id dapat memblokir rekening bank, e-wallet, dan virtual account penipu tersebut.
Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah, sekaligus mempersempit gerak para pelaku kejahatan online, khsusunya penipuan belanja online.
CekRekening.id akan melakukan verifikasi terkait bukti-bukti, termasuk dokumen sah. Jangan khawatir, Kominfo akan menjamin rahasia identitas pelapor.
Selain transaksi online, CekRekening.id juga menyediakan fasilitas bagi mereka yang merasa dirugikan, difitnah, termasuk dicemarkan namanya.***
Artikel Terkait
The Papandayan Jazz Fest Gelar Festival dan Kompetisi Jazz Online
Waspada Penipuan Yang Mengatasnamakan Pegadaian. Begini Nih Modusnya
Anda Nasabah Bank BCA, Hati-Hati Dengan Modus Penipuan Ini
Makin Aman Makin Smart, Ronda Online Lewat Puluhan Ribu CCTV di Kota Semarang
Kepingin Punya Anak Tapi Ogah Berhubungan Badan, Wanita ini Melahirkan 'eBaby' alias Bayi Online!