TITIKTEMU.CO
SEMARANG- Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi yang beraksi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani mengatakan dua pelaku yang ditangkap masing-masing Abdulrohman (28) warga dusun Gembor dan Aminullah (30) penduduk dusun Nangger kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Sedangkan satu rekannya berinisial A yang masih satu jaringan dalam pengejaran diburu petugas.
Aksi kedua pelaku sempat viral gara-gara terekam kamera CCTV di sebuah minimarket di wilayah Gajahmati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam, kedua tersangka dapat dibekuk di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Dari tangan pelaku, selain menyita 7 unit sepeda motor curian jug menemukan sepucuk senjata airsoftgun.
Dari keterangan yang didapatkan senjata itu biasa dibawa tersangka saat beraksi, untuk menakut-nakuti korban jika aksi pencurian dipergoki.
"Pencurian terakhir terjadi pada Minggu (1/8) sekira Pukul 21.00. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di mini market. Aksinya dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T," ujar Djuhandani saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8) siang.
Ditambahkannya setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, di Jaken Pati pada Selasa (24/8). Sedangkan barang bukti tindak kejahatannya ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur sebanyak 7 unit motor hasil kejahatan kembali dapat disita.
"Lebih lanjut, saat menangkap tersangka, ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket ," ungkapnya.
Kombes Djuhandani menuturkan saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah melakukan aksinya di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) baik di Pati, maupun di Rembang.
"Untuk itu, proses penyidikan perkara ini akan dilakukan bersama-sama dengan Polres Rembang dan Pati," tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keduanya dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***