hukrim

Kabar Gembira Bagi Korban Indra Kenz, Putusan PT Banten Barang Sitaan Dikembalikan Untuk Korban

Jumat, 13 Januari 2023 | 19:16 WIB
Sidang Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo Binary Option (PMJ News)

10. Uang sejumlah Rp 275.500.000 (ratusan juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma.

11. Uang sejumlah Rp 9.970.000 (juta) yang berada di rekening a.n. Indra Kesuma

12. Uang tunai sebesar Rp 50.000.000 (puluhan juta

13. Uang tunai sebesar Rp 106.000.000 (ratusan juta) di akun PT Kursus Trading Indonesia

14. Uang tunai sebesar Rp 214,311,103 (ratusan juta dalam akun Indra Kesuma pada crypto marketplace Indodax

15.Uang tunai sebesar Rp 350.000.000 (ratusan juta

16. Uang sejumlah Rp 200.000.000 (ratusan juta) dari General Manager PT Digitasl Solusindo Pratama (Koala First)

17. Uang sejumlah Rp 194,376,657 (ratusan juta)
terhadap uang milik PT Bintang Kanis Gemilang atas nama PT Intrajasa Teknosolusi

18. Uang sejumlah Rp 296.460.767 (ratusan juta)
terhadap uang milik PT Beta Akses Vouchers atas nama PT Dhasastra Moneytransfer

19. Uang senilai Rp 757,877,920 (ratusan juta) yang berada dalam akun di PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Nathania Kesuma

20. .Uang dalam rekening Indra kesuma sejumlah Rp 48.129.561 (puluhan juta)

21. Uang dalam rekening nama Indra Kesuma senilai Rp 45.689.042 (puluhan juta)

22. Uang tunai Indra Kenz sejumlah Rp 9.472.610

23. Uang tunai Sejumlah Rp 31.715.110

24. Uang sejumlah 1.886.950.945

Halaman:

Tags

Terkini