TITIKTEMU.CO - Hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum Indra Kenz penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar subsider 10 bulan.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat influencer bernama asli Indra Kesuma tersebut.
Namun, ada yang berubah dalam vonis pengadilan tingkat banding ini dibanding keputusan Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya.
Baca Juga: Pelapor dirugikan Rp3,8 M, jaksa tuntut Indra Kenz 15 tahun penjara dan denda Rp 10 M
Baca Juga: Korban Investasi Bodong Indra Kenz Bertambah, Rugi Puluhan Miliar Hingga Gangguan Psikologis
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan, semua barang bukti yang disita dari Indra Kenz harus dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban. Dalam keputusan sebelumnya, dinyatakan barang bukti akan diserahkan ke negara.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Tinggi Banten pada Selasa (10/1/2023) dengan nomor 117/PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
Baca Juga: Rentetan Kekalahan Chelsea Tak Kunjung Henti, Kalah 1-2 dari Fulham Karena Gol Sang Mantan
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Indra Kesuma Alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 5.000.000.000 (miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," demikian bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi Banten.
Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga memutuskan perubahan status aset yang disita dari perkara yang melibatkan Indra Kenz. Semula putusan aset yang dirampas diserahkan ke negara, kini akan dikembalikan ke korban investasi bodong trading Binomo.