Baca Juga: Cerita Bersambung: Surgamu Menyiksaku By. Sinar Cinta Part 9
Persetubuhan yang kedua, tahun 2019 sekitar pukul 16.00 Wita, saat itu korban masih SD kelas 5 di tempat yang sama di kamar bengkel. Saat itu LPAB sedang bermain boneka dengan KABL di dalam kamarnya, kemudian tersangka datang merayu korban.
Kedua korban lantas disetubuhi secara bergantian oleh pelaku. Kemudian persetubuhan yang ketiga, dilakukan pelaku pada tahun 2020 kepada LPAB. Saat itu, korban sudah kelas 6 SD, juga dilakukan di bengkel milik tersangka.
Adapun barang bukti yang disita penyidik, diantaranya satu potong celana olah raga pendek warna biru garis putih, satu potong celana dalam warna pink dan satu potong mini set warna putih garis biru muda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabanan. Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukumannya dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar. ***