TITIKTEMU.CO, SUKOHARJO - Polda Jawa Tengah merilis daftar sepeda motor hasil razia yang bisa diambil pemiliknya.
Salah satunya yang merilis daftar sepeda motor tersebut adalah Polres Sukoharjo. Pemilik yang sah dapat menghubungi kepolisian dan dapat mengambil motornya di Mapolres Sukoharjo.
“Polres Sukoharjo merilis motor yang diduga hasil kejahatan. Masyarakat yang merasa kehilangan silakan untuk mendatangi Pos Lalu Lintas Grogol Solo Baru,” kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Investasi Bodong Binary Option Binomo, Siapa Saja?
Terdapat 19 Sepeda motor hasil razia Satlantas Polres Sukoharjo. Barang bukti sepeda motor tersebut diduga hasil tindak kejahatan.
"Belasan sepeda motor ini sudah lama tidak diambil oleh pelanggar lalu lintas, dimana ini disinyalir merupakan motor-motor hasil tindak kejahatan,” tambah Iqbal.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyebut masyarakat merasa mempunyai kendaraan sesuai daftar bisa mengambil dengan syarat melampirkan STNK dan BPKB.
Baca Juga: Ramai Tagar Yogya Darurat Klitih, IPW Minta Fungsi Intel dan Binmas Polri Dikedepankan
“Pengambilannya nanti dengan menunjukkan STNK dan BPKB. Kita akan cocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin. Jika sama bisa langsung diambil,” ujar Kapolres.
Berikut daftar sepeda motor yang diamankan Polres Sukoharjo:
1. HONDA GRAND, No. Mesin MFGFE108837, No. Rangka MH1KFGF193KO89342, No. Pol AD4432BV
2. YAMAHA MIO, No. Mesin 280-2843530, No. Rangka MH328D306BK844180 No. Pol B3248RBB
3. YAMAHA MIO G, No. Mesin 54P-1194825, No.Rangka MH354P20FEJ194860 No. Pol AD1870ENA
Baca Juga: Polres Jepara Ringkus 5 Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur