TITIKTEMU.CO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya Alwin Basri, kembali digelar pada Senin, 28 April 2025.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dan menghadirkan saksi kunci yang membeberkan dugaan keterlibatan Alwin dalam proyek bernilai miliaran rupiah.
Alwin Basri Disebut Minta Proyek Senilai Rp16 Miliar
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang.
Ia mengungkapkan bahwa Alwin Basri sempat meminta jatah proyek senilai Rp16 miliar untuk digarap di lingkungan pemerintah kota, khususnya di tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Pak Alwin minta proyek di tingkat kecamatan dengan nilai total Rp16 miliar," ujar Eko dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: SAH! Anggota Dewan Pers Yang Baru Sudah Ditetapkan Oleh Presiden. Mulai Bekerja Pertengahan Mei
Menurut Eko, permintaan awal Alwin bahkan mencapai angka Rp20 miliar.
Namun jumlah tersebut kemudian direvisi dan disepakati menjadi Rp16 miliar. Permintaan proyek ini disebut-sebut tidak melalui proses lelang terbuka, melainkan menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL).
Proyek Dikerjakan Rekanan Alwin Bernama Martono
Eko juga menyebut bahwa proyek-proyek tersebut nantinya akan dikendalikan oleh Martono, seorang kontraktor sekaligus rekan dekat Alwin Basri.
Martono disebut sebagai koordinator yang ditunjuk langsung untuk mengatur pengerjaan proyek-proyek tersebut.