Ismak menambahkan bahwa Laporan Polisi ini juga merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mantan istri dan rekan KS untuk membuktikan semua perkataannya melalui proses persidangan secara hukum, bukan dengan berbicara ke media. “Jika, merasa memiliki bukti, silahkan buktikan di pengadilan dari pada berbicara di media," tegasnya.
Baca Juga: Astaga, Lesti alami pergeseran tulang leher, kuasa hukum Rizky Billar bantah kliennya lakukan KDRT
Ismak meminta kepada berbagai pihak, seperti media cetak, media online, dan juga influencer media sosial untuk tidak ikut memperkeruh persoalan ini dengan menyebarkan berita yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada kliennya.
"Kami akan menempuh upaya hukum kepada pihak-pihak yang ikut serta memperkeruh permasalahan ini jika terdapat dan terbukti ada unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyerang harkat dan martabat klien kami dari postingan atau komentar tersebut. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk segera menghapus dan/atau menarik kembali postingan dan/atau komentar tersebut untuk menghindari permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari," imbuhnya.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Putri Candrawathi Berpotensi Terancam Pidana Terkait Laporan Palsu
Ini Alasan Roro Fitria Gugat Cerai Suaminya, Dua Minggu Pasca melahirkan! Sudah Konsultasi 8 Kuasa Hukum
Yosep Parera: penegakan hukum di jalan hingga yang paling atas, semua tidak lepas dari "uang"
Astaga, Lesti alami pergeseran tulang leher, kuasa hukum Rizky Billar bantah kliennya lakukan KDRT
Izin Nikah Beda Agama Di Indonesia, Cek Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam! Wajib Tahu Sebelum Keliru!