Izin Nikah Beda Agama Di Indonesia, Cek Hukum Pernikahan Beda Agama dalam Islam! Wajib Tahu Sebelum Keliru!

photo author
Annisa Fianni Sisma, TitikTemu.co
- Kamis, 10 November 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan Beda Agama (PEXEL)
Ilustrasi Pernikahan Beda Agama (PEXEL)

TITIKTEMU.CO - Pernikahan beda agama di Indonesia tampaknya sempat menjadi perbincangan. Pasalnya, dengan adanya Putusan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Hakim mengizinkan pencatatan nikah beda agama yang dapat menjadi yurisprudensi putusan lainnya.

Untuk memahami lebih lanjut, berikut penjelasan tentang hukum pernikahan beda agama melansir dari islam.nu.or.id.

Fenomena di atas tentu bertentangan dengan Surat Al Baqarah ayat 221. Allah SWT melarang pernikahan beda agama. Berikut terjemahan ayat tersebut:

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Tahajud dan Artinya, Bacalah di sepertiga malam agar keinginan cepat Terkabul

“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik dari pada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah: 221).

Asbabun Nuzul ayat ini adalah dari Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan Al-Wahidi yang bersumber dari Al-Muqatil adalah yakni Ibnu Abi Martsad al-Ghanawi meminta izin Rasulullah untuk menikah dengan wanita Quraisy miskin tapi cantik. Dulunya, wanita ini adalah kekasihnya sebelu masuk Islam, tetapi ia masih musyrik dan Ibnu Martsad beragama Islam.

Baca Juga: Shalat Jumat, dan Hukumnya bagi yang meninggalkan sebanyak Tiga kali berturut-turut

Mendengar hal tersebut, Rasulullah SAW melarang sahabat untuk menikahinya. Allah SWT pun menurunkan ayat tersebut.

Namun terdapat catatan lain terkait pernikahan beda agama. Terdapat kebolehan perikahan seorang muslim dengan perempuan Ahli Kitab yang berlandaskan Surat Al-Maidah ayat 5 dengan terjemahan sebagai berikut:

“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Al-Maidah: 5).

Baca Juga: Keutamaan Hari Jumat : Wajib Shalat Jumat bagi Laki-laki, lalu Perempuan Bagaimana?

Berdasarkan ayat tersebut, dapat diketahui pernikahan beda agama itu boleh tetapi ketika Al Quran belum turun. Syekh at-Thanthawi dalam Kitab Al-Wasith menyampaikan Ahli Kitab yang dimaksud adalah Yahudi dan Nasrani.

Al Nawawi menjelaskan menurut Imam al-Syafi’i, laki-laki muslim diperbolehkan menikahi wanita Ahli Kitab itu ketika mereka beragama sesuai dengan Taurat dan Injil sebelum diturunkannya Al Quran. Saat ini telah banyak wanita muslimah dan Al Quran pun sudah turun untuk menjelaskannya, maka dispensasi tersebut haram.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Annisa Fianni Sisma

Sumber: Website

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X