Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras di Sounds Project, Ini Peran Mereka

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:45 WIB
Challenge hafalan Al Quran di booth miras brand Newport saat The Sounds Project yang kini berlanjut ke jalur hukum. (Threads/jarrkojarr)
Challenge hafalan Al Quran di booth miras brand Newport saat The Sounds Project yang kini berlanjut ke jalur hukum. (Threads/jarrkojarr)

Penyidik Libatkan MUI dan Kemenag

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, hingga pihak yang berkaitan dengan merek minuman keras.

Polisi juga melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami perkara tersebut. Di antaranya ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama,” jelas Iman.

Selain itu, penyidik turut meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kompetensi terkait kadar alkohol produk yang bersangkutan juga dilakukan.

Baca Juga: Kisah Haru Siswa Papua Bawa Sayur dan Buah dari Kebun untuk Guru, Bukti Ketulusan dan Rasa Syukur

4 Tersangka Dijerat Pasal KUHP

Atas perkara tersebut, keempat tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dua tersangka, yakni RES dan AK, telah diamankan sejak 12 Agustus 2026. Perkara keduanya sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Utara sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya mulai Kamis dan proses hukum dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur,” ungkap Iman.

Baca Juga: DPR Serap Aspirasi Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, Pembahasan Dikebut Jelang Tenggat MK

Polisi Imbau Warga Tak Sebarkan Ulang Video

Di tengah proses hukum yang berjalan, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak kembali menyebarluaskan video terkait dengan narasi yang bersifat provokatif.

Polisi meminta masyarakat mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X