Kasus Korupsi KUR BTN BSD: Tiga Eks Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp13,97 Miliar

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 12 Desember 2025 | 09:19 WIB
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Dok. BTN)
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Dok. BTN)

TITIKTEMU.CO - Tiga mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, resmi didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada periode 2022–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan membacakan surat dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 10 Desember 2025. Dari hasil penyidikan, tindakan para terdakwa disebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar.

Salah satu terdakwa, Mohamad Ridwan, mengikuti persidangan secara daring karena sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangsel. Dua terdakwa lainnya—Hadeli, mantan Branch Manager BTN BSD, dan Galih Satria Permadi, selaku SME and Credit Program Unit Head—hadir langsung di ruang sidang.

Baca Juga: Tragedi Kebakaran Kantor Terra Drone: Kisah Korban Ibu Hamil & Aturan Cuti Melahirkan yang Jadi Sorotan

Puluhan Pengajuan KUR Diduga Fiktif

Menurut pemaparan JPU Ayu Retno, perkara bermula dari proses pengajuan KUR yang berlangsung dari September 2022 hingga Oktober 2023. Dalam rentang tersebut, para terdakwa diduga memproses 36 permohonan kredit, di mana 34 di antaranya diajukan tanpa persetujuan maupun pengetahuan pemilik identitas yang tercantum.

Sebagian besar dokumen diperoleh dari calon debitur yang sebelumnya pernah mengajukan kredit namun dibatalkan atau ditolak. Bahkan, sejumlah data diberikan langsung oleh terdakwa Hadeli meski tidak memenuhi syarat kelayakan kredit.

“Dokumen yang belum lengkap ditambahkan oleh terdakwa menggunakan berkas palsu, termasuk pemalsuan tanda tangan calon pemohon,” ujar Ayu.

Dua pejabat lainnya, Ridwan dan Galih, juga dinilai tidak menjalankan survei lapangan (OTS) sesuai prosedur. Laporan survei yang mereka buat disebutkan tidak sesuai kondisi sebenarnya dan disusun tanpa pengecekan langsung.

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina Terbaru 11 Desember 2025 di Seluruh Indonesia, Cek di Sini

Pada dua pengajuan kredit atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan, misalnya, kredit tetap disetujui meski usaha yang tertera bukan milik pemohon dan tidak didukung data keuangan resmi.

Dana Kredit Tidak Diterima Debitur, Justru Dialihkan

Jaksa mengungkapkan bahwa seluruh dana dari pencairan KUR tidak pernah diterima oleh debitur yang namanya dicantumkan. Sebaliknya, Ridwan diduga mengalihkan pencairan ke delapan rekening penampungan milik pihak ketiga, kemudian menarik dana tersebut secara tunai untuk dibagikan kepada para terdakwa.

Lebih jauh, jaksa menyebut bahwa sebagian dana justru digunakan untuk deposit judi online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X