Kasus Korupsi KUR BTN BSD: Tiga Eks Pejabat Didakwa Rugikan Negara Rp13,97 Miliar

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 12 Desember 2025 | 09:19 WIB
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Dok. BTN)
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Dok. BTN)

“Sebagian uang dialihkan Ridwan ke rekening Unknown Maybank sebagai pengisian saldo situs judi daring,” papar Ayu.

Baca Juga: Dengan BRIsat, Layanan Perbankan BRI Mampu Jangkau Plosok Negeri dan Wilayah 3T

Negara Rugi Hampir Rp14 Miliar

Hasil audit menyatakan total kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar, terdiri dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak dapat ditagih.

Dalam dakwaan, jaksa juga merinci besaran dana yang diduga telah dinikmati ketiga terdakwa:

  • Hadeli: Rp9,77 miliar
  • Ridwan: Rp2,79 miliar
  • Galih: Rp1,39 miliar

Ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga proses persidangan akan berlanjut pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X