PT IMIP Morowali Milik Siapa? Fakta Bandara dan Isu Legalitas Terbaru 2025

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Rabu, 26 November 2025 | 18:50 WIB
PT IMIP Morowali kembali viral! Cari tahu kepemilikan saham mayoritas oleh investor Tiongkok & fakta legalitas bandara khususnya di sini!
PT IMIP Morowali kembali viral! Cari tahu kepemilikan saham mayoritas oleh investor Tiongkok & fakta legalitas bandara khususnya di sini!

TITIKTEMU.CO - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali menjadi sorotan publik di awal tahun 2025.

Perusahaan pengelola kawasan industri berbasis nikel terbesar di Indonesia ini ramai diperbincangkan karena isu kepemilikan saham mayoritas oleh investor Tiongkok serta status legalitas bandara khusus yang terletak di kawasan industrinya.

Apakah bandara tersebut benar-benar ilegal? Bagaimana struktur kepemilikan perusahaan ini? Artikel ini akan membahas fakta terkini secara lengkap dan terpercaya.

Sebagai kawasan industri strategis nasional yang berlokasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, PT IMIP memainkan peran penting dalam mendukung perekonomian Indonesia.

Namun, kontroversi mengenai bandara IMIP yang diduga beroperasi tanpa izin memicu perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.

Mari kita telusuri lebih dalam fakta-fakta terkait perusahaan ini dan isu yang sedang viral.

Struktur Kepemilikan PT IMIP: Siapa Pemilik Mayoritas?

PT IMIP merupakan hasil joint venture antara investor Tiongkok dan Indonesia. Struktur kepemilikan sahamnya terdiri dari tiga entitas utama:

  1. Shanghai Decent Investment (Group) Co., Ltd.

    • Anak perusahaan dari Tsingshan Holding Group asal Tiongkok.
    • Memegang 49,69% saham, menjadikannya pemilik mayoritas.
    • Tsingshan Group dikenal sebagai salah satu produsen baja nirkarat terbesar di dunia.
  2. PT Bintang Delapan Investama

    • Perusahaan lokal Indonesia.
    • Memiliki 25,31% saham dalam PT IMIP.
  3. PT Sulawesi Mining Investment (SMI)

    • Memegang 25% saham, juga berasal dari Indonesia.

Secara efektif, investor Tiongkok melalui Shanghai Decent Group memiliki kendali mayoritas atas PT IMIP, sementara dua perusahaan Indonesia menguasai sekitar 50% saham gabungan.

Bandara IMIP: Fakta Legalitas dan Operasionalnya

Bandara khusus di kawasan industri IMIP menjadi viral setelah beberapa pejabat negara mempertanyakan keberadaan perangkat negara seperti Bea Cukai dan Imigrasi di sana. Isu ini memicu kekhawatiran mengenai ancaman terhadap kedaulatan nasional serta tuduhan bahwa bandara tersebut beroperasi secara ilegal. Namun, mari kita lihat fakta sebenarnya:

  1. Status Legalitas Bandara

    • PT IMIP mengklaim bahwa bandara mereka telah terdaftar resmi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
    • Operasional bandara ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  2. Bantahan dari Kementerian Perhubungan

    • Wakil Menteri Perhubungan menegaskan bahwa bandara IMIP berstatus legal dan telah memperoleh izin operasional sejak tahun 2014.
    • Bandara ini berada di bawah pengawasan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
  3. Fungsi Bandara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X