Sandra Dewi Hentikan Gugatan Aset dalam KasusKkorupsi PT Timah, Tunduk Putusan Hukum.

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah.  (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah. (X.com/@jaksapedia)

TITIKTEMU.CO - Babak hukum kasus korupsi PT Timah kembali menyita perhatian publik.

Drama panjang yang menyeret nama artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, kini sampai pada titik penutup.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Oktober 2025, Majelis Hakim resmi menerima permohonan pencabutan gugatan keberatan yang diajukan Sandra terhadap penyitaan aset-aset pribadinya.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa Sandra menghentikan seluruh upaya hukum untuk mempertahankan harta yang sebelumnya disengketakan.

Baca Juga: Ini Panduan Itinerary Umrah Mandiri 9 Hari, Lengkap dengan Rute, Jadwal Ibadah, dan Strategi Hemat

Sandra Dewi Menyerah pada Putusan Pengadilan

Majelis Hakim menyatakan pencabutan gugatan tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menjelaskan bahwa Sandra Dewi telah menyatakan menerima konsekuensi hukum dari putusan yang telah berkekuatan tetap terhadap suaminya, Harvey Moeis.

Dengan penarikan gugatan itu, Sandra secara resmi tidak lagi melawan keputusan penyitaan aset.

Hakim Rios menegaskan dalam persidangan bahwa pencabutan gugatan sekaligus menguatkan berlaku permanennya putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang menjadi dasar eksekusi hukuman bagi Harvey Moeis. Artinya, vonis 20 tahun penjara dan hukuman uang pengganti terhadap Harvey kini bisa segera dijalankan tanpa hambatan hukum.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Mmenerjang Sukabumi, Ribuan Warga Mengungsi

Pencabutan Gugatan Tanpa Tekanan

Dalam persidangan, disebutkan bahwa Sandra bersama dua pemohon lain, yakni Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, memahami sepenuhnya konsekuensi dari tindakan hukum mereka.

Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menekan Sandra untuk mencabut gugatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X