TITIKTEMU.CO - Kasus korupsi besar PT Timah kembali mencuri perhatian publik Tanah Air. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), Majelis Hakim secara resmi menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan oleh aktris Sandra Dewi atas penyitaan sejumlah aset pribadinya.
Langkah ini menjadi tanda berakhirnya upaya hukum Sandra dalam membela harta yang terseret kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis, yang sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara.
Dengan dicabutnya gugatan, Sandra Dewi dinyatakan tidak lagi melawan keputusan pengadilan, dan seluruh aset yang sebelumnya disita kini sah menjadi milik negara.
Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menegaskan bahwa keputusan Sandra dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Dengan pencabutan perkara ini, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 serta putusan sebelumnya tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios di ruang sidang.
Sandra Dewi Pilih Tunduk pada Putusan Hukum
Dalam pernyataannya, Sandra menyampaikan bahwa ia menerima dan tunduk pada putusan pengadilan terkait perkara yang menjerat suaminya.
“Pemohon telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” ucap Hakim Rios membacakan permohonan Sandra.
Selain Sandra, dua pemohon lain—Kartika Dewi dan Raymond Gunawan—juga mencabut keberatan mereka. Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela dan konsekuensinya dipahami sepenuhnya oleh para pemohon.
Aset Mewah Resmi Jadi Milik Negara
Sebelum mencabut gugatan, Sandra Dewi sempat memperjuangkan sejumlah aset pribadi yang disita oleh Kejaksaan Agung.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, di mana jaksa penuntut umum menjadi pihak termohon.
Artikel Terkait
Mayapada Healthcare Resmikan Mayapada Medical Center Kuningan: Inovasi Layanan Kesehatan Modern bagi Masyarakat Urban
Mahasiswi UNS Penerima KIP-K Dicabut Beasiswanya Usai Video Pesta Malam Viral, Kampus Beri Sanksi dan Konseling
Proyek Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking Bali Tuai Polemik: Dinilai Rusak Alam, Pemda Klaim Sudah Berizin
Cak Imin Soroti Gurita Minimarket Raksasa: Alfamart dan Indomaret Dinilai Ancam UMKM di Daerah
Bahlil Ungkap Keberhasilan Biodiesel Kurangi Impor Solar, Kini Siap Dorong Etanol untuk Tekan Impor Bensin