Sandra Dewi Cabut Gugatan, Aset Disita Negara: Babak Akhir Kasus Korupsi PT Timah yang Jerat Harvey Moeis

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:04 WIB
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah.  (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti langkah istri Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan dalam perampasan aset di kasus korupsi PT Timah. (X.com/@jaksapedia)

TITIKTEMU.CO - Kasus korupsi besar PT Timah kembali mencuri perhatian publik Tanah Air. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), Majelis Hakim secara resmi menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan oleh aktris Sandra Dewi atas penyitaan sejumlah aset pribadinya.

Langkah ini menjadi tanda berakhirnya upaya hukum Sandra dalam membela harta yang terseret kasus korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis, yang sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara.

Dengan dicabutnya gugatan, Sandra Dewi dinyatakan tidak lagi melawan keputusan pengadilan, dan seluruh aset yang sebelumnya disita kini sah menjadi milik negara.

Baca Juga: Bahlil Ungkap Keberhasilan Biodiesel Kurangi Impor Solar, Kini Siap Dorong Etanol untuk Tekan Impor Bensin

Hakim Ketua, Rios Rahmanto, menegaskan bahwa keputusan Sandra dilakukan dengan kesadaran penuh dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Dengan pencabutan perkara ini, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 serta putusan sebelumnya tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” ujar Hakim Rios di ruang sidang.

Sandra Dewi Pilih Tunduk pada Putusan Hukum

Dalam pernyataannya, Sandra menyampaikan bahwa ia menerima dan tunduk pada putusan pengadilan terkait perkara yang menjerat suaminya.

“Pemohon telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis,” ucap Hakim Rios membacakan permohonan Sandra.

Selain Sandra, dua pemohon lain—Kartika Dewi dan Raymond Gunawan—juga mencabut keberatan mereka. Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela dan konsekuensinya dipahami sepenuhnya oleh para pemohon.

Baca Juga: Proyek Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking Bali Tuai Polemik: Dinilai Rusak Alam, Pemda Klaim Sudah Berizin

Aset Mewah Resmi Jadi Milik Negara

Sebelum mencabut gugatan, Sandra Dewi sempat memperjuangkan sejumlah aset pribadi yang disita oleh Kejaksaan Agung.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, di mana jaksa penuntut umum menjadi pihak termohon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X