Kasus Kematian Dosen Untag: Dugaan Hubungan Terlarang dan Ancaman Pemecatan AKBP Basuki Menguat

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 23 November 2025 | 21:51 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang. (Instagram.com/@voktis)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus meninggalnya Dosen Untag di Hotel Semarang. (Instagram.com/@voktis)

TITIKTEMU.CO - Penyelidikan terkait meninggalnya Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, terus berkembang dan menguatkan dugaan adanya hubungan pribadi antara Levi dan AKBP Basuki sebagai faktor penting dalam kasus ini.

Levi ditemukan tewas di kamar 210 sebuah kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin, 17 November 2025. Terbaru, keluarga korban resmi melaporkan Basuki dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian, berdasarkan Pasal 359 KUHP.

Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin Petir, menyampaikan bahwa laporan polisi model B telah terbit.

“Sekarang itu sudah ada laporan polisi… dia kena pasal 359 KUHP, kelalaian karena menyebabkan orang mati,” tegas Zainal, Sabtu, 22 November 2025.

Awalnya ditangani Polsek Gajahmungkur, perkara ini kini dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Curi Perhatian di KTT G20 Johannesburg, Angkat Isu Gaza hingga Promosikan QRIS

Dugaan Perselingkuhan Jadi Sorotan Pemeriksaan Etik

Hubungan asmara di luar pernikahan antara Levi dan AKBP Basuki menjadi salah satu fokus utama dalam proses etik kepolisian. Pihak kepolisian menyebut keduanya sudah menjalin komunikasi intens sejak 2020.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengonfirmasi bahwa tindakan Basuki tergolong pelanggaran berat terkait kesusilaan.
“Ini merupakan pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi,” ujarnya.

Basuki dan Levi bahkan diketahui tinggal dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah, sementara Basuki sendiri sudah berkeluarga. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penjatuhan sanksi etik.

“Pelanggarannya adalah tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Artanto.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Internasional jika KUHAP Baru Tetap Diberlakukan

Basuki Terancam Dipecat Menjelang Pensiun

Karier AKBP Basuki kini terancam berakhir dengan hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
“Dalam sidang kode etik, putusan paling berat adalah PTDH,” ungkap Artanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X