Penyidikan Libatkan 130 Saksi dan 22 Ahli dari Berbagai Bidang
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.
“Kami telah memeriksa ahli dari Dewan Pers, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, hingga ahli anatomi dari Universitas Indonesia,” terang Asep.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kami pastikan bahwa penanganan perkara ini murni proses hukum, tanpa intervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Polda Metro Jaya Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum
Dengan penetapan delapan tersangka tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pencemaran nama baik yang berpotensi merugikan individu maupun lembaga negara.
Tahapan hukum selanjutnya akan menunggu proses pemberkasan lengkap dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penanganan lebih lanjut.***
Artikel Terkait
Katalog Promo JSM Alfamart 7–9 November 2025, Belanja Hemat Akhir Pekan!
Terinspirasi Kegagalan Tugas Anak, UMKM Tekstil Ramah Lingkungan Asal Bekasi Ini Terus Berkembang Bersama BRI
Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah dari Rp1.000 Jadi Rp1, Target Selesai Tahun 2027
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka, Termasuk Roy Suryo
Roy Suryo Anggap Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Bentuk Kriminalisasi Penelitian Publik