Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka, Termasuk Roy Suryo

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 7 November 2025 | 16:15 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Instagram/poldametrojaya)
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Instagram/poldametrojaya)

TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki fase baru dalam proses hukum.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dari total 12 terlapor dalam laporan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan tersebut.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada Jumat, 7 November 2025.

Menurut Asep, kedelapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Terinspirasi Kegagalan Tugas Anak, UMKM Tekstil Ramah Lingkungan Asal Bekasi Ini Terus Berkembang Bersama BRI

Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Untuk klaster pertama, para tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan beberapa pasal, yaitu:

  • Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah),
  • Pasal 160 KUHP (penghasutan),
  • Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, serta
  • Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua yang terdiri dari RS, RHS, dan TT dijerat dengan pasal-pasal serupa namun dengan tambahan:

  • Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, serta
  • Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE.

Pembagian Klaster Berdasarkan Peran Hukum

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian dua klaster tersangka dilakukan berdasarkan peran dan tindakan hukum masing-masing individu.

“Penentuan klaster didasarkan pada fakta penyidikan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Ini akan menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah dari Rp1.000 Jadi Rp1, Target Selesai Tahun 2027

Belum Ada Penahanan, Pemeriksaan Tersangka Segera Dilakukan

Meskipun sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut, termasuk mantan Menpora Roy Suryo.

Iman menjelaskan, penahanan akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X