TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan ijazah palsu yang menimpa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki fase baru dalam proses hukum.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dari total 12 terlapor dalam laporan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan tersebut.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, pada Jumat, 7 November 2025.
Menurut Asep, kedelapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Untuk klaster pertama, para tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (pencemaran nama baik dan fitnah),
- Pasal 160 KUHP (penghasutan),
- Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, serta
- Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua yang terdiri dari RS, RHS, dan TT dijerat dengan pasal-pasal serupa namun dengan tambahan:
- Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, serta
- Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE.
Pembagian Klaster Berdasarkan Peran Hukum
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian dua klaster tersangka dilakukan berdasarkan peran dan tindakan hukum masing-masing individu.
“Penentuan klaster didasarkan pada fakta penyidikan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Ini akan menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum masing-masing,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah dari Rp1.000 Jadi Rp1, Target Selesai Tahun 2027
Belum Ada Penahanan, Pemeriksaan Tersangka Segera Dilakukan
Meskipun sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap delapan orang tersebut, termasuk mantan Menpora Roy Suryo.
Iman menjelaskan, penahanan akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan tersangka dilakukan.
Artikel Terkait
Film Anime 100 Meters Tayang di Bioskop 7 November: Sinopsis, Link Tiket, dan Cara Belinya
Belanja Hemat Akhir Pekan! Cek Katalog Promo JSM Indomaret 7–9 November 2025, Banyak Diskon
Katalog Promo JSM Alfamart 7–9 November 2025, Belanja Hemat Akhir Pekan!
Berebut Tahta Keraton Surakarta: Tedjowulan vs Putra Mahkota, Siapa Penerus Sah PB XIII?
Terinspirasi Kegagalan Tugas Anak, UMKM Tekstil Ramah Lingkungan Asal Bekasi Ini Terus Berkembang Bersama BRI