Roy Suryo Anggap Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Sebagai Bentuk Kriminalisasi Penelitian Publik

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 7 November 2025 | 16:21 WIB
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Forum Keadilan TV)

Polda Metro Jaya: Kasus Ijazah Jokowi Murni Proses Hukum

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan proses hukum murni, tanpa intervensi politik.
Penyidik bahkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah dari Rp1.000 Jadi Rp1, Target Selesai Tahun 2027

Dalam penyidikan, polisi telah menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.

“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers sebelumnya.

Asep juga menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster: lima orang di klaster pertama dan tiga di klaster kedua.
Ia menegaskan bahwa semua proses dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara proporsional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik mana pun,” tegas Asep.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X