Polda Metro Jaya: Kasus Ijazah Jokowi Murni Proses Hukum
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi merupakan proses hukum murni, tanpa intervensi politik.
Penyidik bahkan telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi tersebut.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah dari Rp1.000 Jadi Rp1, Target Selesai Tahun 2027
Dalam penyidikan, polisi telah menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.
“Penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang,” jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers sebelumnya.
Asep juga menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster: lima orang di klaster pertama dan tiga di klaster kedua.
Ia menegaskan bahwa semua proses dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara proporsional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik mana pun,” tegas Asep.***
Artikel Terkait
Berebut Tahta Keraton Surakarta: Tedjowulan vs Putra Mahkota, Siapa Penerus Sah PB XIII?
Diulang hingga 31 Kali, Ini Keistimewaan Ayat Fabiayyi Ala Irobbikuma Tukadziban dalam Surat Ar Rahman
Terinspirasi Kegagalan Tugas Anak, UMKM Tekstil Ramah Lingkungan Asal Bekasi Ini Terus Berkembang Bersama BRI
Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah dari Rp1.000 Jadi Rp1, Target Selesai Tahun 2027
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka, Termasuk Roy Suryo