Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka, Termasuk Roy Suryo

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 7 November 2025 | 16:15 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Instagram/poldametrojaya)
Polda Metro Jaya tetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Instagram/poldametrojaya)

“Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka. Kami berharap mereka kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi,” kata Iman.

8 dari 12 Terlapor Resmi Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penetapan delapan orang tersangka ini didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan saintifik, meskipun total terlapor mencapai 12 orang.

Baca Juga: Film Anime 100 Meters Tayang di Bioskop 7 November: Sinopsis, Link Tiket, dan Cara Belinya

“Proses penyidikan ini kami dasarkan pada fakta hukum yang ditemukan. Saat ini delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara penyelidikan terhadap lainnya masih berlanjut,” jelas Iman.

Adapun 12 nama yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi antara lain: Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Kasus ini sendiri merupakan laporan resmi Presiden Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks terkait keaslian ijazahnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X