Asep menuturkan, mayoritas terdakwa judi online merupakan pemain aktif, bukan pengelola situs atau bandar. Dari total pelaku, 1.162 orang berperan sebagai pemain, sedangkan sisanya berperan sebagai penyedia akun, pengelola platform, atau penyalur dana.
“Peran terbesar adalah pemain, sementara pengelola dan penyedia jaringan jumlahnya lebih sedikit,” ujarnya.
Terkait vonis, hukuman yang dijatuhkan bervariasi — mulai dari empat bulan penjara hingga pidana bersyarat, tergantung peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pelaku. Namun, hukuman paling umum adalah penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kejagung Fokus pada Edukasi dan Pencegahan
Selain langkah penindakan hukum, Kejaksaan Agung menekankan pentingnya upaya pencegahan dan edukasi masyarakat untuk menekan laju kasus judi online di Indonesia.
Melalui kolaborasi lintas kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya, Kejagung berkomitmen mengedepankan pendekatan pembinaan agar masyarakat tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Fenomena judi online ini sangat mengkhawatirkan, karena dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga sosial. Edukasi publik menjadi kunci untuk mencegah semakin banyak korban,” tegas Asep.
Dengan berbagai langkah ini, Kejagung berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan menjauhi praktik yang bisa merusak masa depan keluarga serta generasi muda.***
Artikel Terkait
Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025: Bangkitkan Semangat Persatuan dan Kepemudaan Indonesia
Panduan Lengkap Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025: Tema, Juknis Resmi, dan Cara Unduh Teks Pidato Menpora
25+ Ucapan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025 yang Inspiratif, Penuh Semangat, dan Cocok untuk Caption Media Sosial
Profil Glenny Kairupan: Dari Pilot Helikopter Hingga Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia 2025
Pesan Mendalam Jenderal AM Hendropriyono untuk Letjen Glenny Kairupan: Harapan Baru di Sayap Garuda Indonesia