Kejagung Ungkap 1.496 Kasus Judi Online Sepanjang 2025, Mayoritas Pelaku Berusia Produktif

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 27 Oktober 2025 | 21:20 WIB
Foto ilustrasi - Kejagung sebut mayoritas pelaku judi online di Indonesia adalah usia produktif. (Unsplash/robin_rednine)
Foto ilustrasi - Kejagung sebut mayoritas pelaku judi online di Indonesia adalah usia produktif. (Unsplash/robin_rednine)

TITIKTEMU.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat sebanyak 1.496 kasus judi online telah diproses hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan sejak Januari hingga 12 September 2025.

Dalam periode tersebut, total 2.156 pelaku telah dijatuhi hukuman, dengan mayoritas berasal dari kelompok usia produktif.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa dari ribuan pelaku itu, 1.899 adalah laki-laki dan 257 perempuan.

“Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaku berusia 26–50 tahun sebanyak 1.349 orang, usia 18–25 tahun sebanyak 631 orang, usia di atas 50 tahun 164 orang, dan 12 pelaku masih di bawah 18 tahun,” jelas Asep, Senin (27/10/2025).

Baca Juga: Pesan Mendalam Jenderal AM Hendropriyono untuk Letjen Glenny Kairupan: Harapan Baru di Sayap Garuda Indonesia

Data tersebut mencerminkan betapa masifnya keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perjudian daring yang kian marak di berbagai daerah Indonesia.

Jawa Timur Jadi Provinsi dengan Kasus Judi Online Tertinggi

Berdasarkan data Kejagung, Jawa Timur mencatat jumlah pelaku judi online terbanyak, yakni mencapai 959 orang.

Posisi berikutnya ditempati Sumatra Utara (200 pelaku), Jawa Tengah (190), DKI Jakarta (140), dan Jawa Barat (115).

Selain itu, beberapa wilayah lain juga mencatat angka cukup tinggi, seperti Lampung (97 pelaku), Sumatra Barat (66), Riau (28), dan Sumatra Selatan (16).

Sementara itu, Sulawesi Selatan (54 pelaku), Kepulauan Riau (46), dan Bali (12) juga masuk dalam daftar provinsi yang warganya terlibat kasus serupa.

“Beberapa daerah lain seperti Kalimantan, Nusa Tenggara, hingga Maluku juga mencatat kasus, meski jumlahnya relatif kecil,” tambah Asep.

Baca Juga: Profil Glenny Kairupan: Dari Pilot Helikopter Hingga Jadi Direktur Utama Garuda Indonesia 2025

Sebagian Besar Hanya Pemain, Hukuman Didominasi 1 Tahun 6 Bulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X