Revisi UU BUMN Dibawa ke DPR: Wacana Penurunan Status hingga Isu Melebur dengan Danantara

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 24 September 2025 | 21:55 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi jadi perwakilan Presiden Prabowo menyampaikan revisi Undang Undang BUMN ke DPR. (Instagram/kemensetneg.ri)
Mensesneg Prasetyo Hadi jadi perwakilan Presiden Prabowo menyampaikan revisi Undang Undang BUMN ke DPR. (Instagram/kemensetneg.ri)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN kepada DPR RI. RUU tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat Komisi VI DPR.

Prasetyo hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, didampingi jajaran wakil menteri. Ia menyampaikan bahwa Presiden menugaskan Kementerian Hukum, Sekretariat Negara, dan PANRB untuk membahas RUU ini bersama DPR.

Revisi Aturan Pengelolaan BUMN

Menurut Prasetyo, Presiden menginginkan adanya penyesuaian kebijakan terkait pengelolaan BUMN yang sebelumnya menjadi kewenangan kementerian khusus. Revisi undang-undang dianggap perlu agar tata kelola BUMN lebih efisien dan sesuai kebutuhan zaman.

Baca Juga: Gaya Pidato Prabowo di PBB Jadi Sorotan: Riuh Tepuk Tangan Delegasi hingga Candaan Donald Trump

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara menghendaki ada perubahan, salah satunya terkait pengelolaan BUMN,” jelasnya.

Peran Danantara dalam Reformasi BUMN

Prasetyo juga menyinggung peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) yang didirikan pada Februari 2025. Menurutnya, Danantara telah menjadi instrumen penting untuk menyelesaikan masalah di tubuh BUMN, mulai dari penghapusan tantiem, pengurangan jumlah komisaris, hingga rasionalisasi pendapatan direksi.

Selain itu, isu rangkap jabatan juga telah dibahas Presiden bersama Danantara sejak awal tahun.

Baca Juga: Aksi Pidato Prabowo di Sidang PBB: Usul Pasukan Perdamaian, Disebut Selevel Bung Karno hingga Terinspirasi Nelson Mandela

Perampingan Ribuan BUMN

Saat ini, pemerintah melalui Danantara tengah melakukan perampingan BUMN. Dari sekitar seribu perusahaan pelat merah, jumlahnya akan dipangkas drastis menjadi sekitar 400 bahkan hanya 200 entitas yang dinilai lebih efektif.

Status BUMN Bisa Turun Jadi Badan

Mensesneg juga membuka kemungkinan perubahan status Kementerian BUMN di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Instagram.com/@kemensesneg.ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X