Pemerintah Kurangi Muatan Pelajaran di Sekolah demi Terapkan Deep Learning: Apa Saja yang Berubah?

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 15 April 2025 | 16:30 WIB
Ilustrasi mata pelajaran akan dikurangi  (Pinterest/malikatul_wakhidah)
Ilustrasi mata pelajaran akan dikurangi (Pinterest/malikatul_wakhidah)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempersiapkan perubahan besar dalam dunia pendidikan.

Menteri Abdul Mu'ti menyatakan bahwa muatan materi pelajaran di sekolah akan dikurangi secara signifikan.

Pengurangan ini bertujuan untuk mendukung penerapan pendekatan deep learning atau pembelajaran mendalam yang lebih terfokus pada pemahaman, bukan sekadar hafalan.

Baca Juga: Abdul Mu'ti Umumkan SPMB 2025 Segera Diberlakukan, Gantikan Sistem PPDB dan Ujian Nasional

> “Pembelajaran mendalam menekankan proses berpikir tingkat tinggi dan pendekatan konstruktivis. Siswa didorong untuk memahami makna dari apa yang mereka pelajari secara kontekstual,” ujar Abdul Mu'ti saat konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Jumat (11/4/2025).

Semua Mata Pelajaran Akan Terdampak

Dalam implementasi awal, pengurangan beban belajar akan berlaku untuk seluruh mata pelajaran tanpa kecuali.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait berapa besar pengurangan tersebut dalam persen.

> “Semua mapel (mata pelajaran) akan disesuaikan. Kami ingin memastikan siswa tidak terbebani dengan jumlah materi yang terlalu banyak, agar fokus pada makna dan penerapannya,” lanjut Mu'ti.

Baca Juga: Sudah Terdaftar sebagai Penerima PIP Kemdikbud Februari 2025? Begini Cara Ceknya untuk Siswa SD, SMP, dan SMA!

Mengenal Konsep Deep Learning di Sekolah

Deep learning dalam konteks pendidikan bukan hanya istilah teknologi, tetapi pendekatan pedagogi yang mendorong siswa untuk belajar lebih mindful, meaningful, dan joyful.

1. Mindful Learning

Siswa dan guru diajak hadir secara utuh dalam proses belajar-mengajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X